Stop Buang Sampah Sembarangan |
Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Mulai hari ini, Jumat (25/8/2023) Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring). Warga yang membuang sampah sembarangan dan bukan pada jadwal ditentukan dijerat tipiring.
"Kami mulai penindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Razia dilakukan bersama Satpol PP hari ini," jelas Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi.
Kepala DLHK Pekanbaru tersebut sudah berkoordinasi dengan kepala Satpol PP. Jadi, mulai hari ini tim Gakkum DLHK dan tim Satpol PP akan turun menjaga tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal.
Hendra Afriadi mengatakan bahwa Sampah jangan dibuang dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00 WIB.
"Berdasarkan pemantauan beberapa hari terakhir, Di zona satu, ada 20 hingga 30 TPS liar," ungkapnya.
Sebanyak 63 TPS sampah telah disediakan DLHK. TPS sampah legal ini disediakan di sembilan kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Binawidya 4 TPS yang terdapat di Jalan Melati, Jalan Naga, Jalan Sekuntum, dan Simpang Melati Indah.
2. Kecamatan Tuah Madani 5 TPS yang terdapat di kawasan Putri Tujuh, Pasar Selasa (Pasar Simpang Baru Panam), Jalan Teropong, Jalan Soekarno-Hatta (wilayah Kandang Ayam), dan wilayah Kubang Raya.
3. Kecamatan Pekanbaru Kota 8 TPS yang terdapat di samping Pasar Mambo, samping Grapari Telkomsel, Jalan Imam Bonjol, Jalan/Pasar Agus Salim, Jalan Gajah Mada, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, kawasan pasar di Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Kopi.
4. Kecamatan Sukajadi 2 TPS yang terdapat di kawasan Pasar Cik Puan dan Jalan Teratai.
5. Kecamatan Tenayan Raya 1 TPS yang terdapat di kawasan Danau Toba.
6. Kecamatan Marpoyan Damai 7 TPS yang terdapat di kawasan Pelangi, Jalan Bakti, sampung Lapangan Sepakbola Belimbing, Jalan Serai, Jalan Gabus, kawasan Pasar Pagi Arengka, dan kawasan Pasar Dupa.
7. Kecamatan Kulim 3 TPS yang terdapat di Jalan Pesantren, Jalan Kulim KM 20, dan Simpang Maredan.
8. Kecamatan Senapelan 5 TPS yang terdapat di sekitar Pasar Bawah, Jalan Sam Ratulangi, Pasar Kodim, Pasar Sago, dan Jalan Wakaf 2.
9. Kecamatan Sail 6 TPS yang terdapat di Jalan Diponegoro, kawasan Khatib Sulaiman, Jalan Dwikora, Asrama Manipulasi, Lapangan Sukoharjo, dan Pasar Sail.
Selain memberikan efek jera, semoga dengan adanya sanksi tipiring ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Karena kita tahu sendiri masih banyak tumpukan sampah yang kita temui di Kota Pekanbaru.
EmoticonEmoticon