|
HUT RI, WARGA DIIMBAU PASANG BENDERA |
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dengan mengusung tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, sebagai momentum yang tepat untuk semakin menguatkan persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa.
Tanggal 17 Agustus sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tahun 2023, HUT RI di maknai dengan cerminan semangat dalam pembangunan Indonesia yang terus maju.
Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI merupakan perpaduan angka tujuh yang berwarna merah solid dan angka delapan yang terbentuk dari lima garis berwarna merah serta tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.
“Ini adalah logo yang dipilih oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam sosialisasi yang, antara lain, dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Kesatuan logo tersebut mencerminkan rasa tegas, stabil, lugas, dan kesatuan serta bermakna meneruskan laju pertumbuhan secara kolektif, mendorong seluruh elemen bangsa untuk memiliki sifat tanggung jawab bersama, serta bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.
Momen perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 harus disambut meriah oleh rakyat Indonesia, tak terkecuali warga Kota Pekanbaru. Warga Kota Bertuah diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menyampaikan bahwa menurutnya salah satu kemeriahan itu ditunjukkan dengan pemasangan bendera dan umbul-umbul baik di setiap rumah warga, tempat usaha, ruko-ruko dan perkantoran.
"Mau sebesar apapun bendera Merah Putih yang kita pasang di depan rumah, yang paling penting makna hari kemerdekaan itu yang harus diingat masyarakat. 17 Agustus 1945 adalah hari bersejarah, dan kita akan lebih berat menjalani masa depan apabila kita tidak mempunyai jiwa-jiwa NKRI yang kuat,” ungkap Ginda, Rabu(9 agustus 2023).
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.
Lalu, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, yaitu:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.